MARKET NEWS

Siasat Pemodal Hong Kong Kuasai 58,71 Persen Saham Bank Ganesha (BGTG)

Dinar Fitra Maghiszha 14/07/2023 20:01 WIB

Equity Global International Limited (EGIL) diam-diam memperkuat portofolio saham di PT Bank Ganesha Tbk (BGTG). 

Siasat Pemodal Hong Kong Kuasai 58,71 Persen Saham Bank Ganesha (BGTG) (Foto MNC Media)

IDXChannel - Salah satu raksasa pemodal asal Hong Kong, yaitu Equity Global International Limited (EGIL) diam-diam memperuncing tajinya dengan memperkuat portofolio saham di PT Bank Ganesha Tbk (BGTG). 

Tak tanggung-tanggung, perusahaan investasi itu memborong 3,33 miliar saham atau sekitar 13,92 persen dari total modal ditempatkan dan disetor.

Transaksi terjadi pada tiga hari aktif bursa, tepatnya pada 3, 5, dan 7 Juli 2023. Total saham yang ditransaksikan mencapai  3.336.363.400 (3,33 miliar) saham.

"Peningkatan kepemilikan saham perseroan oleh Equity Global International Limited (EGIL)," tegas manajemen PT Bank Ganesha Tbk (BGTG), dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (14/7/2023).

Diketahui EGIL merupakan pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) atau ultimate shareholders BGTG. Mereka menguasai BGTG baik secara langsung sebesar 10,01 persen, maupun secara tidak langsung sebesar 23,74 persen melalui PT Equity Development Investment Tbk (GSMF).

Dengan adanya transaksi ini, maka posisi EGIL di tubuh BGTG semakin kuat. Secara langsung, EGIL kini menggenggam saham BGTG sebanyak 23,93 persen, sedangkan melalui PT Equity Development Investment Tbk (GSMF) mencapai 34,78 persen.

Jika ditotal, kuasa EGIL di BGTG mencapai 58,71 persen, sekaligus menjadi pemegang saham terbesar setelah masyarakat yang mencapai 35,5 persen, dan UOB Kay Hian Pte Ltd sebanyak 5,79 persen. Pemegang saham pengendali (PSP) BGTG masih dipegang oleh GSMF, selaku perpanjangan tangan EGIL.

Sebagai catatan bahwa GSMF juga dikendalikan langsung oleh EGIL dengan porsi kepemilikan mencapai 68,28 persen, berdampingan dengan investor masyarakat yang mencapai 31,72 persen. 

Secara legal, EGIL telah mendapat persetujuan atas Fit and Proper Test dari Otoritas Jasa Keuangan (01K) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK/2016 dengan No. KEP127/D.03/2019 pada tanggal 18 Juli 2019.

"Penambahan kepemilikan saham oleh EGIL tidak mengubah status pengendalian," tegas manajemen.

(FAY)

SHARE