SLJ Global (SULI) Rampungkan Proses Restrukturisasi Utang dengan Bank Mandiri
PT SLJ Global Tbk (SULI) telah merampungkan seluruh tahapan untuk restrukturisasi utang dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan investor lainnya.
IDXChannel - PT SLJ Global Tbk (SULI) telah merampungkan seluruh tahapan untuk restrukturisasi utang dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan investor lainnya pada 26 September 2022.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (27/9/2022), Presiden Direktur SULI Amir Sunarko menjelaskan juga sehubungan dengan informasi divestasi bahwa Perseroan akan melakukan pembelian PLTU milik PT Kalimantan Powerindo (PT KP) yang berlokasi di Loa Janan.
Adapun harga pembelian PLTU Loa Janan milik PT KP adalah sebesar Rp15,5 miliar dan sudah dilakukan pada 15 Agustus 2022.
Selanjutnya, sehubungan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan oleh SULI meliputi pengalihan (inbreng) aset milik Perseroan kepada PT KP, novasi utang Perseroan, divestasi PT KP dan private placement sudah melewati timeline.
"Timeline seluruh tahapan untuk penyelesaian restrukturisasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan dengan investor telah selesai dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022," tulis manajemen SULI.
Tahapan yang telah selesai dilakukan adalah mencakup pengalihan aset tanah dan pabrik MDF dari SLJ Global ke PT KP melalui mekanisme inbreng, Pengalihan utang SLJ ke Bank Mandiri menjadi utang PT KP ke Bank Mandiri (Novasi), Perjanjian cara penyelesaian utang SLJ ke PT KP dengan cara mengkonversi utang menjadi saham (PMTHMETD) sebesar Rp270 miliar sisanya dihapusbukukan, dan Akta Jual Beli seluruh saham PT KP milik SLJ ke investor.
Atas novasi utang lainnya dari PT KP kepada perseroan senilai RP20,7 miliar, rinciannya sebagai berikut; Beban Akrual Rp8,72 miliar, Utang Usaha Rp8,09 miliar, Utang Pajak Rp950,9 juta dan Utang Afiliasi ke SLJ Rp2,91 miliar.
Manajemen SULI menegaskan sampai dengan saat ini belum ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dari Perseroan. Sebagaimana biasanya, informasi yang menurut Direksi Perseroan perlu segera disampaikan kepada para pemegang saham dan publik sejauh ini telah disampaikan melalui keterbukaan informasi di situs BEI dan OJK. (RRD)