Soal Bursa Karbon, Wamenkeu: Jangan Cuma Kita Listing di Luar, Beli di Indonesia
Wamenkeu Suahasil Nahara: Kebijakan ini untuk mengajak dunia untuk turut berperan dalam pengurangan karbon di RI, agar bisa menjadi pemain di negeri sendiri.
IDXChannel - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menetapkan satu lembaga yang nantinya akan menjadi penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia. Niat tersebut tidak hanya untuk menurunkan emisi dan gas rumah kaca (GRK), tetapi juga mendorong transaksi asing masuk ke tanah air.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nahara menyebut kebijakan ini untuk mengajak dunia untuk turut berperan dalam pengurangan karbon di Indonesia, sehingga bisa menjadi pemain di negeri sendiri.
"Karena karbon dikeluarkan di manapun secara efektif ke seluruh dunia," kata Suahasil saat menjadi Key Note Speaker di Four Seasons Hotel, Jakarta, pada Rabu (13/9/2023).
Nakun, ada misi yang sebenarnya diharapkan pemerintah dalam pembentukan bursa karbon itu sendiri. Yakni mendorong perusahaan asing untuk melakukan transaksi langsung ke Indonesia, bukan hanya mengajak perusahaan domestik menggelar listing di luar negeri.
"Kita tawarkan likuiditas itu, pengurangan emisi karbon itu kepada dunia, jangan kita yang listing di luar negeri, tapi dari luar ke Indonesia. Silakan beli di pasar Indonesia," lanjut dia.
Meski demikian, pemerintah memberikan dua cara kepada para pengusaha dalam memenuhi ambang batas karbon yang berlaku. Salah satunya sudah ditetapkan melalui UU HPP, yakni pajak Karbon.
"Kita siapkan satu-satu, jalan semua. Tapi kalau katakan mau bayar pajak saja, itu boleh. Dalam UU HPP, Pajak Karbon diterapkan supaya perekomomian kita punya tujuan sama, yakni memenenuhi net zero emission," pungkasnya.
(TYO)