MARKET NEWS

Sukuk Tak Hanya untuk Emiten Syariah, BEI: Korporasi Konvensional Bisa Ikut Terbitkan

Anggie Ariesta 17/06/2026 16:00 WIB

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan yang beroperasi secara konvensional untuk mulai mempertimbangkan sukuk sebagai alternatif pendanaan.

Sukuk Tak Hanya untuk Emiten Syariah, BEI: Korporasi Konvensional Bisa Ikut Terbitkan

IDXChannel – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan yang beroperasi secara konvensional untuk mulai mempertimbangkan sukuk sebagai alternatif pendanaan strategis di pasar modal.

Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Listyorini Dian Pratiwi, mengatakan sukuk selama ini masih kerap dipersepsikan sebagai instrumen yang hanya dapat diterbitkan oleh perusahaan berbasis syariah. Padahal, emiten non-syariah juga memiliki peluang yang sama untuk menerbitkan sukuk selama memenuhi struktur penerbitan yang berlaku.

"Kami melihat adanya minat yang signifikan terhadap sukuk korporasi sebagai pilihan investasi bukan hanya untuk investor ritel, tetapi juga investor institusional yang memiliki fokus portofolio pada instrumen syariah. Hal ini menunjukkan bahwa pasar sukuk korporasi memiliki potensi permintaan yang besar sehingga menjadi peluang bagi perusahaan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan sekaligus menjangkau basis investor yang lebih luas," ujar Listyorini dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Menurut dia, pemanfaatan instrumen berbasis syariah tersebut dapat membantu korporasi konvensional memperluas jangkauan investor, mendiversifikasi sumber pendanaan jangka panjang guna mengoptimalkan manajemen risiko keuangan, serta meningkatkan tata kelola perusahaan dan kredibilitas di mata pasar modal.

"Kami mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan instrumen ini sebagai bagian dari strategi pendanaan perusahaan," katanya.

Listyorini menambahkan, landasan hukum penerbitan dan pencatatan sukuk korporasi di Indonesia telah tersedia dengan jelas melalui POJK Nomor 18/POJK.04/2015 serta Peraturan BEI Nomor I-G Tahun 2021.

Fleksibilitas tersebut tercermin dari semakin beragamnya sektor industri non-syariah yang aktif menerbitkan sukuk, mulai dari sektor infrastruktur, telekomunikasi, manufaktur, jasa keuangan, transportasi dan logistik, hingga properti.

Hal itu menunjukkan bahwa sukuk merupakan instrumen universal di pasar modal. Penerbitannya dapat disesuaikan dengan berbagai pilihan akad syariah, seperti ijarah, mudharabah, musyarakah, maupun wakalah, sesuai karakteristik dan kebutuhan transaksi masing-masing perusahaan.

Adapun tren pasar sukuk korporasi domestik terus menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan data BEI, jumlah emiten penerbit sukuk meningkat dari 17 penerbit dengan 28 emisi pada 2024 menjadi 33 penerbit dengan 52 emisi pada 2025.

Peningkatan tersebut sejalan dengan nilai penghimpunan dana yang melonjak dari Rp19,95 triliun pada 2024 menjadi Rp53,69 triliun pada 2025.

Sementara itu, hingga 30 Mei 2026, realisasi emisi sukuk telah mencapai Rp15,3 triliun melalui 19 emisi yang diterbitkan oleh 17 perusahaan.

Pertumbuhan pasokan sukuk juga ditopang oleh meningkatnya jumlah investor syariah di pasar modal Indonesia. Per April 2026, jumlah investor syariah tercatat mencapai 226.457 investor, melonjak lebih dari 425 kali lipat dibandingkan 531 investor pada 2012.

Melalui perkembangan ekosistem tersebut, BEI melalui Tim Go Public menyatakan siap memberikan pendampingan kepada perusahaan konvensional yang ingin mengombinasikan obligasi dan sukuk sebagai instrumen pendanaan yang saling melengkapi.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE