MARKET NEWS

Tambah Modal Kerja, Bank Raya (AGRO) Rights Issue 2,32 Miliar Saham 

Cahya Puteri Abdi Rabbi 02/12/2022 07:43 WIB

PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) akan melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

Tambah Modal Kerja, Bank Raya (AGRO) Rights Issue 2,32 Miliar Saham (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) akan melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue

Perseroan akan menerbitkan sebanyak 2,32 miliar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah saham yang diterbitkan setara 9,26% dari total modal disetor dan ditempatkan. 

Adapun HMETD akan dibagikan pada para pemegang saham perseroan yang tercatat pada 12 Desember 2022, di mana 11,37 miliar saham lama perseroan akan memperoleh 1,16 miliar HMETD.

“Setiap satu HMETD dapat digunakan untuk membeli satu saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp500 per saham,” demikian tertulis dalam prospektus, dikutip Jumat (2/12/2022).

Dalam pelaksanaan aksi korporasi ini, perseroan mengincar dana sebesar Rp1,16 triliun. Sementara itu, pemegang saham utama perseroan yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), akan melaksanakan seluruh haknya dalam rights issue ini.

HMETD ini akan dicatatkan pada BEI dan dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar bursa efek selama lima hari kerja, mulai 14 Desember hingga 20 Desember 2022.

Perseroan akan menggunakan dana hasil rights issue untuk penguatan permodalan, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai ekspansi modal kerja dalam menyalurkan pinjaman maupun memperkuat pendanaan kepada segmen market yang baru, terutama segmen Gig Economy.

Segmen Gig Economy menargetkan nasabah gig worker, yaitu pekerja informal seperti banking agent, pekerja lepasan, pekerja paruh waktu, dan lain sebagainya. 

Selain itu, perseroan juga diwajibkan untuk memiliki modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun, berdasarkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, di mana saat ini modal inti minimum perseroan belum mencapai batas minimum tersebut.

Sebagai informasi, bagi para pemegang saham lama perseroan yang tidak melaksanakan rights issue ini, akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi sebesar 9,36%. 

(DES)

SHARE