Tarif Royalti Penjualan Batu bara Terbaru Disahkan, Ini Rinciannya
Pemerintah resmi memberlakukan skema baru dalam penetapan royalti penjualan batu bara.
IDXChannel - Pemerintah resmi memberlakukan skema baru dalam penetapan royalti penjualan batu bara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan pembagian tarif royalti penjualan ini dibedakan antara Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 dengan PKP2B Generasi 1 Plus, masing-masing dibagi ke 5 jenjang.
"Ini dengan pertimbangan yang mendasari pada saat harga tinggi tentunya pemerintah juga dapat merasakan penerimaan negara yang meningkat pula. Tapi pada saat batu bara ada di harga yang sangat rendah, pemerintah tidak ingin membebani perusahaan terhadap kewajiban finansialnya," ungkap Lana dalam konferensi pers virtual, Senin (18/4/2022)..
Untuk generasi 1, tarif PNBPnya berkisar 14% hingga 28% sesuai dengan masing-masing Harga Batubara Acuan, sementara Generasi 1 Plus di kisaran 20-27%. Khusus penjualan batu bara dalam negeri ditetapkan 14%.
Secara rinci, berikut tarif terbaru royalti penjualan batu bara yang diteken dalam PP 15 Tahun 2022:
IUPK dari PKP2B Generasi 1:
- HBA kurang dari USD 70 per ton, tarif royalti 14%
- HBA antara USD 70 - USD 80 per ton, tarif royalti 17%
- HBA antara USD 80 - USD 90 per ton, tarif royalti 23%
- HBA antara USD 90 - USD 100 per ton, tarif royalti 25%
- HBA lebih dari USD 100 per ton, tarif royalti 28%
IUPK dari PKP2B Generasi 1 Plus:
- HBA kurang dari USD 70 per ton, tarif royalti 20%
- HBA antara USD 70 - USD 80 per ton, tarif royalti 21%
- HBA antara USD 80 - USD 90 per ton, tarif royalti 22%
- HBA antara USD 90 - USD 100 per ton, tarif royalti 24%
- HBA lebih dari USD 100 per ton, tarif royalti 27%
(IND)