sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Manfaatkan Limbah Batu Bara, PLN Tekan Biaya Proyek Infrastruktur hingga 50 Persen

Economics editor Athika Rahma
11/04/2022 10:43 WIB
PLN terus memanfaatkan limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara.
Manfaatkan Limbah Batu Bara, PLN Tekan Biaya Proyek Infrastruktur hingga 50 Persen (Dok.MNC)
Manfaatkan Limbah Batu Bara, PLN Tekan Biaya Proyek Infrastruktur hingga 50 Persen (Dok.MNC)

IDXChannel - PT PLN (Persero) terus mendorong pemanfaatan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada PLTU menjadi bahan baku keperluan berbagai sektor yang dapat membangkitkan ekonomi masyarakat.

Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Yusuf Didi Setiarto mengatakan, misalnya dalam sektor infrastruktur, penggunaan FABA bisa memberikan manfaat kepada biaya operasional proyek

"Kita percaya bahwa cost atau biaya yang ditimbulkan dengan pemanfaatan FABA ini, secara matematika sederhana bisa memberikan manfaat 50%," ujar dia, dikutip Senin (11/4/2022).

Adapun, PLN saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam rangka uji teknis dan mendapatkan sertifikasi terkait pemanfaatan FABA, supaya secara teknis limbah FABA dapat digunakan untuk konstruksi jalan raya maupun untuk bahan bangunan.

Untuk peluang pemanfaatan FABA seperti penguatan jalan dan untuk beton perkerasan. Ternyata setelah diuji, lebih kuat dari beton yang full semen, pembuatan puffing dan batako serta bata ringan.

FABA juga bisa memberdayakan UMKM masyarakat sekitar, dengan menjadi pengusaha paving, batako dan desa diharapkan mengembangkan Bumdes. Sudah ada banyak Bumdes di beberapa daerah, bisa berjalan dengan produksi rutin dan konsumen yang banyak tersebar.

"Di PLTU Belitung, PT PJB kerjasama dengan masyarakat untuk memproduksi batako dan lainnya dengan memanfaatkan 4 ton FABA dan ada yang sampai 50 ton pemanfaatan FABA di kawasan Pacitan," ungkapnya. 

Di banyak negara sudah menyepakati bahwa FABA bukanlah limbah non B3. Tinggal bagaimana perlakuan FABA sebagai limbah non B3 dapat disepakati di Indonesia, sehingga dalam operasionalnya nanti bisa menjadi lebih fleksible, masif dan environmental wise.

“Kita menyadari pengelolaan limbah Non B3 tetaplah harus menggunakan persetujuan lingkungan. Dan untuk itu dalam rangka kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, PLN saat ini dalam proses untuk mengajukan permohonan revisi persetujuan lingkungan,” ujar Yusuf.

Sementara itu, Direktur Operasi I PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), M Yosi Noval menuturkan, dari berbagai wilayah operasional PLTU di bawah PJB, ada sebanyak 58% PLTU yang menghasilkan FABA dalam jumlah banyak.

“Di area pembangkit di Sumatra, bisa sekitar 57% dari FABA, Pulau Kalimantan bisa sampai 85%, di Pulau Jawa sekitar 61%, Pulau Sulawesi baru 4% karena baru mulai aktif mengimplenentasikannya. Di Nusa Tenggara cukup masif dilakukan bersama PLN wilayah 86% dan Maluku sudah 80%,” ujarnya. 

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement