MARKET NEWS

Tinggi Peminat, KPEI Akan Fasilitasi Pinjaman Dana Beli Efek

Dinar Fitra Maghiszha 31/05/2022 13:36 WIB

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan memfasilitasi transaksi repurchasing aggrement (repo), yakni peminjaman dana untuk membeli instrumen efek.

Tinggi Peminat, KPEI Akan Fasilitasi Pinjaman Dana Beli Efek. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan memfasilitasi transaksi repurchasing aggrement (repo), di mana investor dapat meminjam sejumlah dana dengan agunan berupa instrumen efek baik saham maupun obligasi.

Transaksi repo adalah kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. KPEI bertindak sebagai pihak ketiga yang melayani proses transaksi debitur dan kreditur serta menjaga kontrak repo yang dibuat antar-pihak.

Kepala Unit Pinjam Meminjam Efek dan REPO, Rachmadewi Sjahesti mengatakan KPEI juga menyediakan layanan standar untuk melaksanakan proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan marjin, hingga penagihan pembayaran repo interest dan income payment yakni dividen dan kupon.

Rahma menambahkan bahwa investor dapat menggunakan layanan ini dengan menghubungi perusahaan sekuritas tempat investor bertransaksi.

"Dalam proses tersebut, investor akan mendapatkan penjelasan mengenai kontrak serta perjanjian terkait layanan Triparty Repo KPEI," kata Rachmadewi dalam Sosialisasi Layanan Triparty Repo di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Saat ini, nilai efek transaksi repo hingga Mei 2022 mencapai Rp165 miliar, dengan volume efek repo sebanyak 1,07 miliar lembar saham. Adapun nilai collateral repo sebesar Rp467,77 miliar.

Menurut Rahma, terdapat sejumlah manfaat yang dapat diperoleh investor atas transaksi repo, yakni untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek, serta sebagai investasi dana yang cukup aman bagi peminjam dana.

"Juga sebagai sarana strategi investasi yang stabil dengan tetap mempertahankan prinsipal dan likuiditas," tandasnya. (TYO)

SHARE