IDXChannel - PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) mencatatkan kinerja positif hingga akhir Juli 2021, dimana tercatat rata-rata efisiensi penyelesaian dari mekanisme kliring secara netting untuk nilai transaksi bursa sebesar 59,97 persen, sementara efisiensi dari sisi volume transaksi bursa mencapai 66,76 persen.
Hal ini mengalami peningkatan dibanding akhir tahun 2020 yang sebesar 55,01 persen dan 61,42 persen.
Dieektur Utama Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), Sunandar mengatakan, pihaknya secara efektif telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mengelola risiko yang mungkin timbul atas setiap transaksi dan proses penyelesaian transaksi yang dilakukan.
"Hal ini antara lain tercermin dari tidak adanya kasus gagal bayar sampai dengan akhir Juli 2021," ujar Sunandar dalam konferensi pers Peringatan 44 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Selasa (10/8/2021).
Untuk mengantisipasi kegagalan penyelesaian transaksi bursa dan mengelola risiko kredit, KPEI melakukan pengelolaan agunan Anggota Kliring (AK) dan nasabahnya dengan total nilai agunan per Juli 2021 mencapai Rp27,42 triliun, yang terdiri dari agunan online sebesar Rp21,55 triliun dan agunan offline sebesar Rp5,87 triliun.