Adapun sumber keuangan (last resort) per Juli 2021 untuk penjaminan penyelesaian transaksi bursa, yaitu Dana Jaminan, telah mencapai Rp5,90 triliun, mengalami peningkatan dari nilai sebelumnya di akhir tahun 2020 senilai Rp5,47 triliun dan untuk Cadangan Jaminan pada akhir Juli 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp164,51 miliar yang berasal dari penyisihan sebesar 5 persen dari laba bersih KPEI tahun 2020 sesuai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) KPEI pada 21 Juni 2021.
Saat ini, KPEI bersama OJK dan SRO lainnya tengah melakukan serangkaian pengembangan, antara lain sistem kliring obligasi, implementasi produk derivatif Bursa, pengembangan kliring waran terstruktur serta pengembangan sistem elektronik RKAT (e-RKAT).
"KPEI juga tengah melakukan berbagai inisiatif strategis untuk meningkatkan daya dukung infrastruktur dan pengembangan layananannya, antara lain peningkatan kinerja sistem e-CLEARS, peningkatan kapasitas sistem e-IPO KPEI, pengembangan sistem pengelolaan agunan yang terintegrasi, pengembangan Pinjam Meminjam Efek (PME)-Bilateral, penyempurnaan sistem Triparty Repo, implementasi reksadana sebagai agunan offline, serta analisis, monitoring dan perhitungan parameter risiko yang berbasis big data," kata dia.
KPEI yang secara resmi telah menerima persetujuan prinsip dari Bank Indonesia untuk menjadi Central Couterparty (CCP) atas transaksi derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over The Counter (SBNT OTC) pada 13 Agustus 2020 lalu, saat ini tengah mempersiapkan pengembangan infrastruktur dan sistem operasional, penyusunan peraturan, serta penyempurnaan metode dan sistem manajemen risiko untuk pengajuan izin usaha.
Selain itu, KPEI juga turut mendukung perkembangan pasar modal syariah, pada 17 Februari 2021, KPEI secara resmi telah memperoleh fatwa dari DSN-MUI nomor 138/DSN-MUI/IXI2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.