MARKET NEWS

Tips Hindari Goreng Saham hingga Transaksi Gelap di Pasar Negosiasi

Yulistyo Pratomo 10/08/2023 10:39 WIB

Cermati aksi Goreng Saham dan Transaksi Gelap agar tidak menjadi korban bandar nakal.

Tips Hindari Goreng Saham hingga Transaksi Gelap di Pasar Negosiasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kinerja saham sangat dipengaruhi oleh hasil transaksi jual dan beli antar-investor, di mana terjadi aksi tawar menawar oleh pemilik saham maupun calon pembelinya dalam sebuah perdagangan efek.

Apabila sebuah transaksi yang dianggap matched atau cocok, langsung memberikan perubahan harga saham. Nah, perubahan ini bisa memengaruhi gerak indeks harga saham gabungan (IHSG) atau IDX Composite.

Namun, kondisi ini juga memberikan celah bagi beberapa pihak untuk melakukan tindakan nakal, seperti menjaga harga agar nilai saham stabil atau naik ke level tertentu. Hal ini disebut sebagai aksi Goreng Saham.

Tindakan ini biasanya dilakukan oleh orang-orang berduit, dengan kata lain kaya, demi mendapatkan keuntungan besar dari tangan investor ritel, biasanya para pelakunya disebut sebagai bandar.

Kondisi ini dicurigai terjadi sepanjang 2023 ini, di mana sejumlah saham kecil, mendadak berubah menjadi 'the rising star'. Harga saham yang tadinya Rp50, mendadak bisa menjadi Rp500 atau bahkan Rp700 dalam satu atau dua pekan.

Hal ini cukup mencurigakan, apalagi jika jumlah antrean dan volume perdagangan tidak sesuai dengan peningkatan harga yang signifikan. Kondisi ini banyak menjebak investor ritel yang berharap mendapatkan keuntungan, tapi yang terjadi justru 'zonk'. 

Nah, untuk menghindarinya, konsumen setidaknya harus rajin-rajin memantau harga pasar. Sebab, sangat sulit untuk menebak kapan saham akan naik atau turun akibat pergerakannya yang sangat fluktuatif, terutama saham yang sangat volatil kinerjanya.

Dengan cara ini, investor dapat menghindari kerugian dengan memberikan batasan bawah apabila harga terus mengalami penurunan. Salah satunya, segera jual rugi atau cutloss saham yang Anda miliki agar rugi yang dialami tidak terlalu besar.

Satu lagi cata untuk menghindari kerugian besar, jangan membeli saham dalam jumlah banyak. Ingat ucapan “Don’t put your egg in one basket”. Ada baiknya dana yang Anda miliki diinvestasikan terhadap lebih dari satu saham di semua sektor.

Tansaksi Gelap

Dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia, terdapat tiga jenis pasar yang digunakan investor untuk melakukan transaksi jual atau beli saham. Ketiga pasar tersebut adalah pasar reguler, pasar tunai, serta pasar negosiasi.

Pasar tunai digunakan sebagai tempat melakukan transaksi untuk untuk instrumen saham, HMETD, warran, obligasi di mana sistem yang digunakan adalah negosiasi dengan pembayaran secara tunai.

Sama halnya dengan pasar tunai, pasar reguler juga melakukan transaksi intrumen yang sama. Bedanya, pasar ini menggunakan sistem tawar menawar secara terus menerus dengan menggunakan satuan lot. Harga yang terbentuk dijadikan sebagai dasar perhitungan IHSG yang nilainya diumumkan ke seluruh dunia.

Berbeda dari kedua pasar di atas, pasar negosiasi memperdagangkan efek secara negosiasi atau tawar menawar. Meski dilakukan secara individu, namun proses jual dan beli wajib melalui perusahaan sekuritas.

Proses transaksi yang dilakukan melalui pasar negosiasi ini memberikan keuntungan bagi para pihak yang terlibat, di mana harga saham yang ditawarkan tidak mengikuti nilai yang beredar di pasar reguler. Harga penawatan dan/atau permintaan bisa lebih murah atau bahkan jauh di atas harga yang tertera di Bursa Efek.

Dengan demikian, penyelesaian jual-beli di pasar ini murni hasil kesepakatan antara kedua belah pihak yang diperantarai oleh perusahaan sekuritas. 

Transaksi tetap bisa berlaku meski kepemilikan saham kurang dari 1 lot akibat aksi korporasi yang dilakukan oleh emiten. Kondisi ini memungkinkan investor yang memiliki saham Rp50 untuk melepaskan sahamnya lebih dari batas bawah atau atas dari pasar reguler.

Kemudahan ini ternyata memberikan celah bagi bandal nakal untuk melakukan transaksi tanpa mengeluarkan dana secuil pun, istilahnya adalah free on payment (FOP). FOP adalah transaksi saham namun tidak dilakukan pembayaran dana oleh pembeli saham.

Dengan begitu, tidak ada perpindahan dana selain pembayaran atas sejumlah fee transaksi. Jenis transaksi ini sering diginakan untuk memindahkan atau bertukar saham dengan pemilik yang berbeda nama.

Tindakan ini juga dilakukan untuk menghindari penumpukan saham yang dimiliki oleh bandar. Sebab, jika mencapai 5%, identitas pemegang saha tersebut secara otomatis akan masuk ke dalam daftar Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Selain FOP, pasar negosiasi juga dijadikan lahan untuk bertransaksi saham dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga di pasar reguler. Biasanya, jumlah transaksi berlangsung terjadi dengan volume yang sangat besar.

Oleh trader nakal, saham yang dimiliki ini bisa langsung dijual ke pasar reguler. Hasilnya, sudah tentu cuan besar sebab ada selisih harga yang sangat signifikat antara pasar negosiasi dan reguler.

Mengenai hal ini, BEI tidak berarti tinggal diam. Sejumlah pengawasan tetap dilakukan, termasuk meminta kepada emiten tersebut untuk memberikan penjelasan atas transaksi yang berlangsung.

(TYO)

SHARE