IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi adanya aksi goreng menggoreng saham. Hal itu sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi para investor.
Saham gorengan adalah saham yang pergerakannya tidak diikuti oleh fundamental. Pergerakan saham tersebut bisa naik dan turun dengan tidak biasa atau unusual.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang mengatakan, BEI terus mengkoordinir upaya pencegahan guna mengurangi adanya saham gorengan. Dia menyebut, setiap transaksi yang dilakukan akan dikawal secara konsisten.
Upaya yang telah dilakukan BEI sebagai langkah antisipasi yakni, melalui kode notasi khusus setelah kode saham suatu perusahaan, serta immediate action atau tindakan yang dilakukan bursa di periode perdagangan yang sedang berlangsung, guna memastikan kewajaran transaksi yang terjadi.