FOP digunakan oleh pemegang rekening untuk menyampaikan instruksi serah atau terima efek tanpa disertai pembayaran dana.
“Kita lakukan pengawasan terintegrasi di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga OJK,” ujar Inarno, beberapa waktu lalu.
(FAY)