sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Isu Saham Gorengan, Ini Antisipasi BEI

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
13/02/2023 15:17 WIB
BEI melakukan berbagai langkah antisipasi untuk mencegah saham gorengan.
Marak Isu Saham Gorengan, Ini Antisipasi BEI. (Foto: MNC Media).
Marak Isu Saham Gorengan, Ini Antisipasi BEI. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi adanya aksi goreng menggoreng saham. Hal itu sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi para investor.

Saham gorengan adalah saham yang pergerakannya tidak diikuti oleh fundamental. Pergerakan saham tersebut bisa naik dan turun dengan tidak biasa atau unusual.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang mengatakan, BEI terus mengkoordinir upaya pencegahan guna mengurangi adanya saham gorengan. Dia menyebut, setiap transaksi yang dilakukan akan dikawal secara konsisten.

Upaya yang telah dilakukan BEI sebagai langkah antisipasi yakni, melalui kode notasi khusus setelah kode saham suatu perusahaan, serta immediate action atau tindakan yang dilakukan bursa di periode perdagangan yang sedang berlangsung, guna memastikan kewajaran transaksi yang terjadi.

“Kami harapkan itu bisa menjadi peringatan awal bagi investor, sehingga (saham gorengan) lebih berkurang,” kata Kristian saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (13/2/2023).

Upaya selanjutnya yang dilakukan BEI yakni, setelah menetapkan suspensi pada suatu perusahaan, maka saham perusahaan tersebut akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus selama satu bulan. Meski masih bisa diperdagangkan, namun transaksinya akan dibatasi.

“Akan disuspensi sampai pengumuman lebih lanjut. Jadi bukan suspensi cooling down. Jadi koordinasi pengawasan tetap jalan dan akan dilakukan secara konsisten,” ujar Kristian.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya melakukan pengawasan terintegrasi terkait pergerakan saham suatu perusahaan.

Selain itu, OJK juga mengawasi transaksi yang terjadi di pasar negosiasi, mengawasi perpindahan saham free of payment (FOP) atau instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana. 

FOP digunakan oleh pemegang rekening untuk menyampaikan instruksi serah atau terima efek tanpa disertai pembayaran dana.

“Kita lakukan pengawasan terintegrasi di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga OJK,” ujar Inarno, beberapa waktu lalu. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement