“Kami harapkan itu bisa menjadi peringatan awal bagi investor, sehingga (saham gorengan) lebih berkurang,” kata Kristian saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (13/2/2023).
Upaya selanjutnya yang dilakukan BEI yakni, setelah menetapkan suspensi pada suatu perusahaan, maka saham perusahaan tersebut akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus selama satu bulan. Meski masih bisa diperdagangkan, namun transaksinya akan dibatasi.
“Akan disuspensi sampai pengumuman lebih lanjut. Jadi bukan suspensi cooling down. Jadi koordinasi pengawasan tetap jalan dan akan dilakukan secara konsisten,” ujar Kristian.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya melakukan pengawasan terintegrasi terkait pergerakan saham suatu perusahaan.
Selain itu, OJK juga mengawasi transaksi yang terjadi di pasar negosiasi, mengawasi perpindahan saham free of payment (FOP) atau instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana.