sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Tiga Perusahaan jadi Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng

News editor Erfan Ma'ruf
16/06/2023 08:19 WIB
Perkara tersebut telah kerugian kerugian keuangan mencapai Rp 6,47 triliun. Dengan putusan tersebut, kejagung menetapkan tiga korporasi tersebut.
Kejagung Tetapkan Tiga Perusahaan jadi Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng (FOTO:MNC Media)
Kejagung Tetapkan Tiga Perusahaan jadi Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Tiga korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tiga tersangka korporasi tersebut setelah penyidik mendapatkan putusan Mahkamah Agung yang memiliki kemuatan hukum tetap dan mengikat perkata minyak goreng.

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. Saya bacakan aja biar nggak salah ya, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," kata Ketut dalam keterangan di Kejagung, Kamis (15/6/2023). 

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam putusan MA yang telah inkrah tersebut menegasakan bahwa perkara tersebut telah kerugian kerugian keuangan mencapai Rp 6,47 triliun. Dengan putusan tersebut, kejagung menetapkan tiga korporasi tersebut. 

"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya. Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," ujarnya

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement