sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Tiga Perusahaan jadi Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng

News editor Erfan Ma'ruf
16/06/2023 08:19 WIB
Perkara tersebut telah kerugian kerugian keuangan mencapai Rp 6,47 triliun. Dengan putusan tersebut, kejagung menetapkan tiga korporasi tersebut.
Kejagung Tetapkan Tiga Perusahaan jadi Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng (FOTO:MNC Media)
Kejagung Tetapkan Tiga Perusahaan jadi Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng (FOTO:MNC Media)

Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus ini ketika kelangkaan minyak goreng terjadi dan harganya meroket pada 2022. Kejagung lantas menetapkan 5 orang menjadi tersangka, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; dan mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei.

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley M. A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 6,047 triliun dalam persetujuan penerbitan izin crude palm oil. Mereka juga didakwa merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 12,31 triliun. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, namun Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa.

Di tingkat pengadilan pertama, Indra Sari divonis 3 tahun penjara; Master Parulian divonis 1 tahun 6 bulan penjara; Lin Che Wei dan Pierre Togar divonis 1 tahun penjara. Adapun Stanley MA dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement