sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Minta BPKP Audit Perkara Rafaksi Minyak Goreng

Economics editor Suparjo Ramalan
14/06/2023 17:53 WIB
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menerima surat permintaan audit perihal rafaksi atau selisih harga jual minyak goreng.
Mendag Minta BPKP Audit Perkara Rafaksi Minyak Goreng. (Foto: MNC Media)
Mendag Minta BPKP Audit Perkara Rafaksi Minyak Goreng. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menerima surat permintaan audit perihal rafaksi atau selisih harga jual minyak goreng. Surat tersebut diajukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP, Salamat Simanullang mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mengkaji aspek hukum atas proses audit tersebut. 

Pasalnya, dokumen pembayaran minyak goreng itu telah diterbitkan PT Surveyor Indonesia, selaku lembaga surveyor yang ditunjuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)  

"Sekarang kami mau mengkaji dulu dari aspek hukum, apakah boleh melakukan review lagi apa yang sudah diterbitkan oleh PT Surveyor Indonesia," ujar Salamat saat ditemui di gedung BPKP, Rabu (14/6/2023). 

Salamat menjelaskan perkara rafaksi minyak goreng berangkat dari kondisi 2022. Pada saat itu Indonesia mengalami masalah ketersediaan dan distribusi minyak goreng. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement