MARKET NEWS

Total Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Tembus Rp1,5 Triliun

Fahmi Abidin 17/07/2020 08:30 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)mengungkapkan total realisasi fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp1.506 triliun.

Total Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Tembus Rp1,5 Triliun. (Foto: Ist)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kamis, (16/07) secara virtual di Jakarta, mengungkapkan total realisasi fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor hingga tanggal 13 Juli 2020 sebesar Rp1.506.873.860.064 triliun, yang dilakukan untuk mendukung bidang kesehatan dan dunia usaha di masa pandemi dan pemulihan.

"Sampai dengan Juli tanggal 13 tahun 2020, skema fasilitas atas pembebasan bea masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) impor barang penanganan Covid-19, total nilainya adalah Rp1,5 triliun. Rinciannya Rp574,8 miliar adalah dari Bea Masuk dan Rp617,8 miliar adalah dari PPN yang tidak dipungut dan Rp314,2 miliar dari pengembalian atau pembebasan PPh Impor," jelas Untung Basuki, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC.

Dikutip dari pernyataan resmi Kementerian Keuangan, Jumat (17/7/2020), apabila dikategorikan per skema aturan, maka dari PMK 83 jo 34 total senilai Rp1.028.338.843.978, dari skema PMK 171 total senilai Rp337.168.862.698 miliar, dari PMK 70 sebesar total Rp141.366.153.388.

Adapun beberapa fasilitas kepabeanan yang diberikan adalah PPh Impor untuk perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kawasan Berikat (KB), fasilitas fiskal impor barang penanganan Covid-19, percepatan layanan online, serta insentif tambahan untuk KB dan KITE.

Relaksasi PPh Impor yang diberikan pemerintah mencakup PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh pasal 22 Impor, pengurangan PPh pasal 25 Impor sebesar 30%, percepatan restitusi PPN yang kesemuanya itu diatur dalam PMK-23/PMK.03/2020 dan PMK-44/PMK.03/2020.

Untuk relaksasi impor barang penanganan Covid-19, subjek fasilitasnya diperluas menjadi 3 yaitu pertama Pemerintah Pusat/Daerah, kedua perorangan, ketiga Badan Hukum atau non Badan Hukum. Sedangkan objek fasilitasnya terdapat 49 jenis barang. Aturan yang melingkupinya terdapat dalam PMK-34/PMK.04/2020 jo dan PMK-83/PMK.04/2020.

Sedangkan untuk percepatan layanan online, INSW dan DJBC bersinergi agar data yang dimasukkan terintegrasi, termasuk rekomendasi atau ijin dari BNPB untuk syarat pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) barang penanganan Covid-19 agar realtime disebarkan ke seluruh kantor Bea Cukai.

Kemudian insentif tambahan untuk KITE dan KB sesuai PMK-31/PMK.03/2020 termasuk layanan mandiri, pemasukan alat kesehatan, relaksasi jual lokal dalam negeri KB ke KITE, diberi tarif PPN lokal ke KITE karena barang di KITE pada akhirnya untuk diekspor. (*)

SHARE