Trump Resmi Usir TikTok, ByteDance Siap Kembalikan Dana Pengiklan
Setelah melarang operasional TikTok di Amerika Serikat, Presiden Donald Trump kini juga melarang negaranya agar tidak bertransaksi dengan ByteDance.
IDXChannel - Setelah melarang operasional TikTok di Amerika Serikat, Presiden Donald Trump kini mengumumkan untuk menambah larangan kepada perusahaan di negaranya agar tidak bertransaksi dengan ByteDance, perusahaan induk TikTok, selama 45 hari.
Upaya yang dilakukan Trump tersebut untuk memberikan tenggat waktu yang diberikan kepada Microsoft agar memutuskan hasil negosiasi rencana akusisi TikTok dengan ByteDance sebelum 15 September 2020.
Ditegaskan Trump dalam pernyataan resminya seperti dikutip Reuters, Minggu (9/8/2020), jika sebelum deadline tersebut tidak ada keputusan maka pemerintahannya akan memblokir TikTok di AS. Akibatnya, aplikasi asal China itu pun menyiapkan beberapa langkah antisipasi dengan siap mengembalikan semua dana pengiklan yang tidak dapat dijalankan akibat rencana pemblokiran tersebut.
Jika TikTok yang mewakili ByteDance akhirnya melakukan pengembalian dana maka diperkirakan pendapatan mereka akan hilang USD1 miliar pada 2020, namun itu angka kecil dari total penjualan induk perusahaan yakni ByteDance.
“TikTok mengatakan pihaknya akan terus menghormati pihak pengiklan, mereka bersedia mengembalikan uang atas iklan yang tidak dapat dipenuhi. Kami pun tampaknya akan bekerja dengan influencer lain untuk bermigrasi ke platform berbeda, jika memang akan terjadi pelarangan oleh pemerintah,” ujar perwakilan pengiklan, wakil presiden agensi Havas Media Rob Pearsall, dikutip Reuters.
Sekadar diketahui bahwa Trump sebelumnya telah menandatangani perintah eksekutif yang akan melarang perusahaan AS bertransaksi dengan berbagai aplikasi China, khususnya TikTok dan WeChat, mulai Kamis (6/8/2020) waktu setempat. (*)