Utang Capai Rp79,12 T, DPR Setujui Waskita Karya Dapat PMN Rp3 T
Dengan pokok pinjaman dan bunga utang itu, tahun ini perusahaan diperkirakan masih akan mencatatkan rugi sebesar Rp1,11 triliun.
IDXChannel - Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi, PT Waskita Karya Tbk, diperkirakan masih akan menanggung utang total mencapai Rp79,12 triliun pada tahun ini. Angka tersebut tercatat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022.
Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, menyebut bahwa beban bunga perusahaan masih cukup besar dan memberatkan. Hingga akhir 2021 lalu, total utang Waskita Karya tercatat sebesar Rp88,1 triliun. Dengan pokok pinjaman dan bunga utang itu, tahun ini perusahaan diperkirakan masih akan mencatatkan rugi sebesar Rp1,11 triliun.
"Beban bunga masih cukup besar karena adanya beban utang, sehingga rugi bersih sebesar Rp1,11 triliun sesuai RKAP 2022. Total utang mengalami penurunan menjadi Rp79,12 triliun," ujar Destiawan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (27/6/2022).
Tak hanya itu, aset perusahaan juga mengalami penurunan menjadi Rp98,9 triliun. Pada 2021 lalu, emiten berkode saham WSKT ini mencatatkan aset sebesar Rp103 triliun.
"Total utang mengalami penurunan menjadi Rp 79,12 triliun dan total ekuitas mengalami peningkatan Rp 19,5 triliun," kata dia.
Di lain sisi, WSKT mengajukan PMN 2022 sebesar Rp3 triliun. Anggaran ini telah disetujui oleh Komisi VI DPR. Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima, menyebutkan bahwa PMN tersebut untuk merampungkan dua proyek tol yakni Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi.
"Komisi VI DPR memahami penjelasan PT Waskita Karya terkait realisasi penyertaan modal negara tahun 2021, serta mendorong PMN 2022 yang akan diterima dipergunakan sesuai peruntukannya, yaitu modal kerja penyelesaian proyek Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi," ungkap Bhima.
Meski begitu, Komisi VI memberikan beberapa catatan penting. Salah satunya, meminta manajemen WSKT agar mengawal secara ketat restrukturisasi utang perusahaan. Pasalnya, proses restrukturisasi dibiayai dengan menggunakan dana right issue, termasuk PMN. (TSA)