MILENOMIC

10 Perusahaan Gadai Ilegal di Indonesia, Catat Nama dan Alamatnya

Aiq Haidar 02/01/2023 17:53 WIB

Perlu diketahui ada perusahaan gadai ilegal di Indonesia yang wajib dicatat. Saat ini masih saja marak dibangun kantor pegadaian tanpa legalitas yang jelas.

10 Perusahaan Gadai Ilegal di Indonesia, Catat Nama dan Alamatnya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perlu diketahui ada perusahaan gadai ilegal di Indonesia yang wajib dicatat. Saat ini masih saja marak dibangun kantor pegadaian tanpa legalitas yang jelas. Bahkan beberapa pegadaian terbilang ilegal.

Hal ini cukup membuat banyak calon korban yang akan mengalami kejadian serupa yakni penipuan bahkan sampai pemerasan. Perlu Anda pahami bahwa setiap pegadaian harus mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31 POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Oleh sebab itu, penting adanya Anda mengetahui beberapa perusahaan gadai ilegal yang ada di Indonesia. Tim IDXChannel telah menghimpun semua informasinya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!

Daftar 10 Perusahaan Gadai Ilegal di Indonesia

Selain pinjaman online (Pinjol) ilegal, ternyata di Indonesia masih banyak juga ditemui perusahaan gadai yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini pastinya meresahkan masyarakat, dengan tanpa adanya legalitas yang jelas. Masyarakat bisa terkena dampak negatif dari perusahaan tersebut. Bisa jadi berpotensi terkena penipuan hingga pemerasan harta.

Berikut ini dilansir dari Satgas Waspada Investasi (SWI) telah ditemukan sekitar sedikitnya  10 perusahaan yang berstatus ilegal. Adapun daftarnya sebagai berikut:

Perlu Anda ketahui, bahwa sejak 2019 hingga Desember 2022 lalu, Satgas Waspada Investasi telah menutup sebanyak kurang lebih ada 251 kegiatan pegadaian ilegal di Indonesia.

Demikianlah informasi mengenai perusahaan gadai ilegal di Indonesia yang bisa diketahui. Semoga informasi ini banyak memberi manfaat serta wawasan kepada Anda.

SHARE