IDXChannel - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menciduk entitas investasi ilegal, platform pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga pegadaian swasta ilegal di penghujung 2022.
Pada Desember ini, SWI menemukan sembilan perusahaan pegadaian swasta ilegal yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Temuan baru tersebut menjadikan jumlah perusahaan pegadaian swasta ilegal yang telah ditutup sejak 2019 hingga Desember 2022 yakni sebanyak 251 perusahaan.
Adapun perusahaan tersebut melakukan kegiatannya tanpa izin dari OJK, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Rabu (28/12/2022).