sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hati-Hati Penipuan, Ini Daftar Anyar Pegadaian Swasta Ilegal

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
28/12/2022 10:44 WIB
Pegadaian swasta ilegal yang telah ditutup sejak 2019 hingga Desember 2022 yakni sebanyak 251 perusahaan.
Hati-Hati Penipuan, Ini Daftar Anyar Pegadaian Swasta Ilegal (Foto: MNC Media/ Sindonews)
Hati-Hati Penipuan, Ini Daftar Anyar Pegadaian Swasta Ilegal (Foto: MNC Media/ Sindonews)

Tongam meminta masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Ia pun mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan untuk segera mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

Berikut daftar Pegadaian Swasta Ilegal:

  1. Gadai Mega Elektronik di Jalan Pulau Komodo No. 15 Kel. Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 
  2. Triptoo Gadai di Jl. Diponegoro Jl. Pesanggaran No.12, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 
  3. Flobamora Gadai di Jalan Seroja Denpasar, Bali 
  4. KSP Gadai di Jl. Suwung Batan Kendal No.23, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 
  5. KSP Gadai, dalam media sosialnya berkantor pusat di Ciledug, Tangerang, namun mempunyai outlet di Bandung. 
  6. Pusat Gadai Indonesia, dalam media sosialnya kantor pusat beralamat di Jl. Palmerah Barat No.30, RT.2/RW.5, Grogol Utara, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan.
  7. Tosin Gadai di Pasar Ambacang, Kuranji, Padang
  8. Usaha Gadai Mandiri di Jalan Teuku Umar, Alai Parak Kopi, Padang
  9. Gadai Syariah Berkat Bersama, berkantor pusat di Kalimantan Timur, namun terdapat 3 cabang yang berada di Kalimantan Selatan.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement