IDXChannel - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi bodong, serta 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Adapun, sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin tersebut antara lain, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, serta 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.
“Penanganan terhadap entitas investasi ilegal itu dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban,” kata Ketua SWI Longam L. Tobing dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (28/12/2022).
SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Tongam mengatakan, informasi mengenai entitas investasi bodong tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube atau metoda data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi.