Di samping itu, meski telah menutup ribuan platform pinjaman online ilegal, SWI kembali menemukan 80 platform pinjol ilegal. Sehingga, terhitung sejak tahun 2018 hingga Desember 2022 ini, tercatat sebanyak 4.432 platform pinjol ilegal telah ditutup.
“Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” ujar Tongam.
Oleh karena itu, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untukk melakukan pengecekan legalitas entitas investasi dan pinjaman online dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi, melalui laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
(SLF)