sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Investasi Buka Suara Soal Hukuman Ringan yang Diterima Donny Salmanan

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
19/12/2022 21:38 WIB
Ketua  Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing buka suara terkait putusan pengadilan kasus investasi bodong oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan. 
Satgas Investasi Buka Suara Soal Hukuman Ringan yang Diterima Donny Salmanan. (Foto: MNC Media)
Satgas Investasi Buka Suara Soal Hukuman Ringan yang Diterima Donny Salmanan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua  Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing buka suara terkait putusan pengadilan kasus investasi bodong oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan. 

Perihal putusan ini, SWI menyebut bahwa masyarakat khususnya para korban merasa tak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya.

"Ini tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tapi kita juga harus menghormati pengadilan," kata Tongam dalam konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).

Dalam kasus binary option, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan penyitaan aset oleh negara. Sementara Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dengan pengembalian aset kepada terdakwa.

Meski demikian, mengatakan, meski banyak ketidakpuasan terkait putusan tersebut, namun keputusan yang sudah dibuat tetap harus dihormati.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement