Bagi masyarakat yang masih merasa tak puas dengan putusan pengadilan tersebut, Tongam menyarankan untuk melakukan upaya-upaya hukum, seperti gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit.
"Terutama untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh masyarakat," ujar dia.
Namun, Tongam menyoroti sulitnya melakukan verifikasi terhadap kerugian yang dialami masyarakat. Pasalnya, masyarakat yang terlibat di berbagai investasi ilegal sudah lebih dulu mengantongi pendapatan karena berhasil mengajak orang bergabung dalam investasi bodong tersebut.
Oleh karena itu, ia menyarankan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan melakukan pinjaman di jasa penyedia pinjaman online.
Masyarakat harus teliti dan menerapkan prinsip 2L, yakni legal dan logis sebelum melakukan investasi, agar terhindar dari investasi bodong.
(SLF)