Market Watch
Last updated : 15:15 WIB 21/03/2023

Data is a realtime snapshot, delayed at least 10 minutes

Major Indexes
  • IHSG
  • 6,691.61
  • +79.12
  • +1.2%
  • LQ45
  • 929.99
  • +14.42
  • +1.58%
  • IDX30
  • 485.28
  • +7.75
  • +1.62%
  • JII
  • 560.74
  • +5.66
  • +1.02%
  • HSI
  • 19,926.42
  • +334.99
  • +1.71%
  • NYSE
  • 14,741.08
  • -244.87
  • -1.63%
  • STI
  • 3,217.96
  • -3.02
  • -0.09%
Currencies
  • USD-IDR
  • 15,339
  • 0.00%
  • 0
  • HKD-IDR
  • 1,953
  • +0.02%
  • +0
Commodities
  • Emas
  • 970,835
  • -0.52%
  • -5,050
  • Minyak
  • 1,047,040
  • +0.92%
  • +9,510

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian serta Skema Cicilannya

Economics
Mohammad Yan Yusuf
20/12/2022 09:43 WIB
Syarat dan cara gadai sertifikat tanah di pegadaian menarik untuk kita bahas. Sebab langkah ini seringkali digunakan oleh beberapa masyarakat.
Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian serta Skema Cicilannya. (FOTO: MNC Media)
Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian serta Skema Cicilannya. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Syarat dan cara gadai sertifikat tanah di pegadaian menarik untuk kita bahas. Sebab langkah ini seringkali digunakan oleh beberapa masyarakat.

Seperti diketahui, kebutuhan mendesak dan tak terduga seringkali menghampiri tanpa bisa diprediksi, melahirkan kesulitan yang bikin sakit kepala. 

Selain itu, Anda yang berencana untuk membuka usaha, tapi kekurangan dana acap kali terbentur dengan kesulitan saat akan melangkah.

Lantas bagaimana syarat dan cara gadai sertifikat tanah di pegadaian? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Syarat, Cara, dan Skema Gadai Sertifikat di Pegadaian.  

Keunggulan Gadai Sertifikat di Pegadaian

Keunggulan dan gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Terdapat beberapa keunggulan dari Gadai Sertifikat, yakni:

  • Pinjaman mulai dari Rp1 juta–200 juta
  • Proses pengajuan mudah
  • Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM
  • Sesuai prinsip syariah
  • Dapat dilunasi sewaktu-waktu

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Untuk bisa menggadaikan sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian, nasabah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  • Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  • Untuk petani, telah bertani minimal dua tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  • Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari satu tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  • Untuk karyawan, minimal nol tahun untuk internal Pegadaian dan minimal satu tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  • Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  • Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal satu tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  • Profesional nonformal, tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal dua tahun. Contoh: driver gojek/grab.
Halaman : 1 2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis IDX Channel tidak terlibat dalam materi konten ini.