11 Langkah Cara Cek KTP di Blacklist atau Tidak di SLIK
Cara cek KTP di blacklist atau tidak pada SLIK bisa dilakukan dengan mengikuti 11 langkah berikut ini.
IDXChannel - Cara cek KTP di blacklist atau tidak pada SLIK bisa dilakukan dengan mengikuti 11 langkah berikut ini.
Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan BI secara online melalui ponsel, tanpa perlu datang ke bank dan mengantre.
Pengecekan BI, yang sekarang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merupakan syarat penting bagi siapa saja yang ingin mengajukan kredit, baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Lantas bagaimana cara cek KTP di blacklist atau tidak? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Cek KTP di Blacklist atau Tidak
Jika skor pengecekan BI seseorang buruk, hal ini dapat menjadi hambatan besar dalam mendapatkan kredit di masa depan, seperti dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Perubahan dari BI Checking menjadi SLIK mulai berlaku sejak awal tahun 2018.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan BI secara online melalui ponsel, sesuai informasi dari laman resmi OJK:
- Akses situs resmi di https://idebku.ojk.go.id/
- Pada halaman utama, pilih menu 'Pendaftaran'.
- Isi semua kolom yang diperlukan untuk memeriksa ketersediaan layanan.
- Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan proses.
- Lengkapi data registrasi secara menyeluruh.
- Isi formulir pengecekan BI.
- Unggah dokumen KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
- Unggah foto diri sesuai dengan instruksi.
- Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan pengecekan BI Anda di menu 'Status Layanan'.
- Tunggu hingga OJK memproses hasil pengecekan BI, yang memakan waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran.
Setelah pendaftaran berhasil, nomor pendaftaran akan muncul dan dapat dilacak melalui menu 'Status Layanan' pada halaman utama. Perlu diketahui, permohonan pengecekan BI akan diproses sesuai nomor antrian yang ada, dan data hasil pengecekan akan dikirimkan oleh OJK melalui email.
11 Langkah Cara Cek KTP di Blacklist atau Tidak di SLIK. (FOTO: MNC MEDIA)
Tingkat Skor Kredit dalam Pengecekan BI
Berdasarkan peraturan OJK, terdapat lima tingkatan kolektibilitas kredit dalam pengecekan BI, yaitu:
Skor 1
Kredit Lancar – Debitur selalu membayar cicilan beserta bunganya tepat waktu tanpa pernah menunggak.
Skor 2
Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) – Debitur tercatat menunggak cicilan antara 1 hingga 90 hari.
Skor 3
Kredit Tidak Lancar – Debitur menunggak cicilan selama 91 hingga 120 hari.
Skor 4
Kredit Diragukan – Debitur menunggak cicilan selama 121 hingga 180 hari.
Skor 5
Kredit Macet – Debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Bank umumnya akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur dengan skor 3, 4, dan 5 dalam pengecekan BI, karena risiko gagal bayar atau non-performing loan (NPL) dianggap terlalu tinggi. NPL sendiri adalah indikator penting yang mencerminkan kesehatan keuangan sebuah bank, di mana tingginya NPL dapat mengurangi modal bank dan mempengaruhi pemberian kredit di masa depan.
Cara Memperbaiki Skor Pengecekan BI
Jika skor pengecekan BI Anda buruk, seperti mendapatkan skor 3 karena cicilan yang belum terbayar, Anda masih bisa memperbaikinya dengan langkah-langkah berikut:
Segera lunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak. Bank tidak akan menyetujui pengajuan kredit jika catatan kredit Anda masih buruk.
Setelah melunasi tunggakan, pantau pengecekan BI Anda untuk melihat apakah ada perubahan skor. Jika tidak ada perubahan, ajukan komplain ke bank tempat Anda mengambil kredit.
Itulah penjelasan cara cek KTP di blacklist atau tidak. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)