MILENOMIC

2 Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign

Mohammad Yan Yusuf 04/06/2024 22:00 WIB

Cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah resign bisa dilakukan dengan mudah. 

2 Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah resign bisa dilakukan dengan mudah. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) jika memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah mengundurkan diri dari pekerjaan. 

Peserta yang memutuskan untuk resign dari pekerjaannya bisa mengklaim saldo BPJS, namun proses pencairannya tidak bisa dilakukan segera setelah mengundurkan diri.

Lantas bagaimana cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Syarat Mengajukan Klaim Saldo BPJS

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang resign dapat mengklaim JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak surat keterangan pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan.

Lantas apa saja syaratnya:

2 Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign. (FOTO: MNC MEDIA)

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Perlu diketahui, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengklaim saldo JHT setelah mengundurkan diri dari pekerjaan harus menunggu satu bulan setelah surat keterangan pengunduran diri diterbitkan, sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.

Itulah penjelasan cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah resign. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE