MILENOMIC

3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp 10 Juta

Mohammad Yan Yusuf 23/08/2022 08:54 WIB

Cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan di atas Rp10 juta jarang diketahui banyak orang. Padahal ada tiga cara untuk melakukan itu. 

3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp 10 Juta. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel - Cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan di atas Rp10 juta jarang diketahui banyak orang. Padahal ada tiga cara untuk melakukan itu. 

Seperti diketahui ada beberapa langkah untuk melakukan itu semua dengan melakukan beberapa tahapan. Salah satunya cara mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta. 

Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya. 

Tentang Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Layanan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan agar pesertanya memiliki stabilitas ekonomi sewaktu usia pensiun atau berhenti bekerja karena berbagai alasan. Tentunya ada beberapa 

syarat pencairan JHT masih mengacu ke peraturan lama, sehingga peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. 

Namun, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun). Hanya saja pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015 menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Pencairan JHT sebagian 10%

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Buku Tabungan
  6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
  7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp 10 Juta. (FOTO : MNC Media)

Syarat pencairan JHT sebagian 30%

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:

fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.

fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

Pencairan JHT 100 Persen

Sementara pencairan dana JHT secara penuh 100 persen baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun dengan cara sebagai berikut:

1. Cara mencairkan dana JHT lewat online

- Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu

- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang

- Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

- Scan QR Code di kantor cabang

- Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya

- Unggah dokumen persyaratan klaim

- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

- Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.

3. Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, sebelum berlakunya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada bulan Mei 2022, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta. Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut, peserta dapat mengajukan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

Itulah penjelasan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

SHARE