MILENOMIC

3 Hal yang Harus Diperhatikan Pekerja dalam UU Cipta Kerja tentang PHK

Kurnia Nadya 22/11/2023 18:23 WIB

UU Cipta Kerja tentang PHK mengatur tentang alasan-alasan pemutusan hubungan kerja dan apa saja yang berhak didapatkan karyawan yang terkena PHK.

3 Hal yang Harus Diperhatikan Pekerja dalam UU Cipta Kerja tentang PHK. (Foto: MNC Media)

IDXChannelUU Cipta Kerja tentang PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, patut dicermati para tenaga kerja. Undang-undang tersebut mengatur hak-hak apa saja yang diterima pekerja ketika terkena PHK

Setidaknya, pekerja harus memperhatikan tiga hal dalam beleid ini, yakni alasan PHK yang diperbolehkan, hak karyawan yang terkena PHK, dan besaran pesangon yang diterima karyawan yang kena PHK. 

UU Cipta Kerja juga mengatur alasan-alasan yang membolehkan pengusaha melakukan PHK terhadap karyawan. Dalam UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja Pasal 154A, berikut ini adalah alasan yang membolehkan perusahaan melakukan PHK: 

Jika terjadi PHK, dalam PP No. 35/2021 Pasal 40 Ayat 1, disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan atas masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. 

Adapun hak yang dimaksud adalah: 

Namun demikian, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mengurangi jumlah pesangon jika perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan oleh kerugian, perusahaan tutup, dan merugi, dan perusahaan pailit. 

Jika perusahaan memenuhi syarat di atas, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk memberikan pesangon 0,5 kali dari besaran pesangon yang seharusnya. Namun pekerja juga bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali.

Adapun besaran pesangon yang bakal diterima, diatur dalam peraturan yang sama dalam Pasal 40 Ayat 2, perhitungannya sebagai berikut: 

Itulah hal-hal dalam UU Cipta Kerja tentang PHK yang harus diketahui para pekerja atau buruh, untuk dijadikan antisipasi jika terjadi PHK. (NKK)

SHARE