MILENOMIC

3 Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi yang Diketahui

Mohammad Yan Yusuf 23/02/2023 11:22 WIB

Beberapa jenis SPT Tahunan orang pribadi ini bisa menjadi informasi bagi Anda. Tentunya langkah ini bisa menjadi pencerahan bagi Anda yang kesulitan melaporkan.

3 Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi yang Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Beberapa jenis SPT Tahunan orang pribadi ini bisa menjadi informasi bagi Anda. Tentunya langkah ini bisa menjadi pencerahan bagi Anda yang kesulitan melaporkan pajak tahunan.

Seperti diketahui, Pajak merupakan hal yang wajib bagi masyarakat Indonesia. Sebab lewat pajak pembangunan akan tercapai.

Lantas apa saja jenis SPT Tahunan orang pribadi? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari situs resmi pajak. 

Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi

Melansir dari berbagai sumber, ada tiga jenis SPT tahunan yang diketahui. 

1. Formulir SPT Tahunan 1770

Formulir 1770 ialah formulir yang digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari batas yang ditentukan oleh pemerintah. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, baik secara penuh waktu atau paruh waktu. 

Formulir ini juga digunakan untuk seseorang yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final serta memiliki penghasilan dari dalam atau luar negeri.

Jika Anda termasuk itu dengan kriteria di atas, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770.

2. Formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)

3 Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi yang Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

Formulir 1770 S ini ialah formulir yang digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60.000.000. Pekerja yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja dapat melaporkan pajak dengan formulir ini.

Jika Anda termasuk kriteria di atas, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 S.

3. Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)

Formulir SPT Tahunan 1770 SS merupakan formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak dengan penghasilan kurang atau sama dengan Rp60.000.000 setiap tahunnya. 

Formulir ini digunakan untuk karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi selama minimal setahun. Penghasilan ini dapat berasal selain dari usaha atau pekerjaan bebas.

Jika Anda termasuk kriteria di atas, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS dengan mengunduhnya di sini.

Dengan mengetahui format dan jenis dari masing-masing formulir SPT Orang Pribadi, Wajib Pajak akan mengenali perbedaannya sehingga dapat menentukan jenis SPT apa yang hasil digunakannya untuk melaporkan pajak tahunan. Contoh dokumen tersebut dapat menjadi acuan agar Wajib Pajak tidak salah mengisi, membayar, dan melaporkan pajak tahunan.

Itulah penjelasan jenis SPT Tahunan orang pribadi. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)

SHARE