3 Langkah Cara Mendaftar BPJS dalam Keadaan Darurat
Cara mendaftar BPJS dalam keadaan darurat menarik untuk diulas. Pasalnya masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya.
IDXChannel - Cara mendaftar BPJS dalam keadaan darurat menarik untuk diulas. Pasalnya masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya
Kondisi darurat yang harus cepat mendapatkan bantuan medis bisa terjadi kapan saja, dimana saja, dan pada siapa saja. Sebab itu masyarakat membutuhkan jaminan kesehatan, seperti BPJS Kesehatan yang bisa menanggung beban biaya perawatan, terkhusus masyarakat berekonomi rendah.
Namun, masih ada masyarakat yang belum mendaftar BPJS Kesehatan. Padahal mempunyai BPJS Kesehatan sangat penting. Sebab sekiranya dibutuhkan, BPJS layanan Kesehatan tidak bisa langsung digunakan jika baru didaftarkan.
Lalu bagaimana jika masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi tetapi belum mendaftar BPJS dan berada dalam kondisi darurat? Untuk itu BPJS Kesehatan memberikan kemudahan untuk bisa mendaftar BPJS dalam kondisi tersebut.
Lantas bagaimana cara mendaftar BPJS dalam keadaan darurat? Berikut ulasannya yang dirangkum dari beberapa sumber.
Cara Mendaftar BPJS Dalam Keadaan Darurat
Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat, diantaranya adalah:
- Mintalah surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan setempat
- Mintalah surat rekomendasi ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan SKTM
- Selanjutnya daftar BPJS mandiri dengan memilih kelas III (harus kelas III, tidak boleh kelas diatasnya) melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat agar bisa segera diproses.
Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan Dalam Keadaan Darurat
Masih dalam ulasan cara mendaftar BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat. Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan di kantor BPJS, pastikan Anda membawa dokumen persyaratan sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto 3x4 sebanyak satu lembar
- Uang iuran BPJS untuk sebulan (Rp35.000 untuk kelas III)
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
3 Langkah Cara Mendaftar BPJS dalam Keadaan Darurat. (FOTO : MNC MEDIA)
Pada umumnya layanan BPJS Kesehatan baru akan aktif setelah 14 hari sejak hari pendaftaran. Namun saat dalam kondisi darurat, kartu BPJS Kesehatan harus sudah aktif sebelum 3x24 jam terhitung sejak pasien masuk IGD. Untuk itulah diperlukan surat rekomendasi dari dinas sosial.
Selama proses menunggu layanan BPJS aktif, Anda bisa berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terlebih dahulu, dengan menyatakan bahwa pasien tersebut bukanlah pasien umum tetapi pasien BPJS darurat dan kartunya sedang dalam proses pembuatan.
Demikian informasi cara mendaftar BPJS dalam keadaan darurat. Semoga bisa membantu.