sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban Penganiayaan Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

Economics editor Erfan Erlin
19/01/2023 06:00 WIB
Dalam Peraturan Presiden pasal 52 angka 1 (satu) huruf r tercantum landasan mereka mengapa tidak tercover BPJS Kesehatan.
Korban Penganiayaan Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya. Foto: MNC Media.
Korban Penganiayaan Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara soal korban klitih yang "pulang paksa' dari rumah sakit karena tidak memiliki biaya operasi. Sebab BPJS Kesehatan tidak mencover pembiayaan karena merupakan korban penganiayaan.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo menegaskan sistem penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam Peraturan Presiden pasal 52 angka 1 (satu) huruf r tercantum landasan mereka mengapa tidak tercover BPJS Kesehatan.

"Dalam peraturan tersebut menyebutkan pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin oleh Program JKN," tutur Prabowo, Rabu (18/1/2023).

“Pengobatan akibat penganiayaan tidak dijamin. Semua penjaminan manfaat Program JKN sudah diatur termasuk juga manfaat apa yang tidak dijamin. Tercantum jelas dalam Perpres 82 

Tahun 2018 pasal 52," tegas Prabowo.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement