sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban Penganiayaan Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

Economics editor Erfan Erlin
19/01/2023 06:00 WIB
Dalam Peraturan Presiden pasal 52 angka 1 (satu) huruf r tercantum landasan mereka mengapa tidak tercover BPJS Kesehatan.
Korban Penganiayaan Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya. Foto: MNC Media.
Korban Penganiayaan Tidak Dibiayai BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya. Foto: MNC Media.

Lebih lanjut, Prabowo menegaskan apabila layanan yang dibutuhkan peserta bukan termasuk layanan yang tidak dijamin sebagaimana termaktub dalam peraturan presiden tersebut, maka BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prabowo menegaskan jika layanan yang dibutuhkan memang termasuk hal-hal yang bisa mereka  jamin, maka pihaknya akan menjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya mengimbau pada peserta untuk terus waspada dan berhati-hati. 

"Kami juga menghimbau terus memastikan kepesertaannya aktif agar bisa mengakses layanan kesehatan saat sakit,” pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement