IDXChannel – Tarif kapitasi BPJS kesehatan 2023 menarik untuk dibahas. Pemerintah telah menaikkan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Faskes BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2023.
Kenaikan tarif pelayanan JKN 2023 ini berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan peserta BPJS Kesehatan.
Lalu bagaimana dengan Tarif kapitasi BPJS kesehatan 2023? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak akan mempengaruhi iuran peserta BPJS Kesehatan 2023.
Menurutnya, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan 2023 masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yakni Perpres No.64 Tahun 2020. Menkes Budi berharap supaya kenaikan tarif kapitasi dan rumah sakit bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Beberapa kategori berdasarkan Perpres No.64 Tahun 2020, diantaranya:
- Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PBI JK iuran dibayar oleh pemerintah. Peserta PBI Jk ini gratis.
Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintahan non-pegawai negeri.