Iuran BPJS kesehatan untuk peserta PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Fakta Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023, Apakah Iurannya Naik? (FOTO : MNC MEDIA)
- PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta
Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta. Iuran BPJS Kesehatan PPU 2023 sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
- Iuran Keluarga Tambahan PPU
Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan PPU adalah 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran BPJS Kesehatan 2023 keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
- Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja
Adapun bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.