sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fakta Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023, Apakah Iurannya Naik?

Economics editor Cahiyono
17/01/2023 12:38 WIB
Tarif kapitasi BPJS kesehatan 2023 menarik untuk dibahas. Pemerintah telah menaikkan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Fakta Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023, Apakah Iurannya Naik? (FOTO : MNC MEDIA)
Fakta Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023, Apakah Iurannya Naik? (FOTO : MNC MEDIA)

Iuran BPJS kesehatan untuk peserta PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Fakta Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023, Apakah Iurannya Naik? (FOTO : MNC MEDIA)

  1. PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta

Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta. Iuran BPJS Kesehatan PPU 2023 sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

  1. Iuran Keluarga Tambahan PPU

Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan PPU adalah 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran BPJS Kesehatan 2023 keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

  1. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Adapun bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

  • Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
Halaman : 1 2 3 4
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement