sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fakta Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023, Apakah Iurannya Naik?

Economics editor Cahiyono
17/01/2023 12:38 WIB
Tarif kapitasi BPJS kesehatan 2023 menarik untuk dibahas. Pemerintah telah menaikkan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Fakta Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023, Apakah Iurannya Naik? (FOTO : MNC MEDIA)
Fakta Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan 2023, Apakah Iurannya Naik? (FOTO : MNC MEDIA)
  1. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan 2023 bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan. Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 tersebut dibayar oleh pemerintah.

Kenaikan Tarif JKN 2023

Adapun standar tarif kapitasi peserta JKN 2023 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
  2. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
  3. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
  4. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
  2. 2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
  3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
  4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
  5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
  6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
  2. 2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;
  3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;
  4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp9.000 per peserta.
Halaman : 1 2 3 4
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement