3 Risiko Gadai Sertifikat Tanah tanpa Survei Lapangan, Patut Diwaspadai Debitur
Survei lapangan ini untuk verifikasi kepemilikan dan kelaiakan tanah untuk dijadikan agunan dan aset yang digadaikan.
IDXChannel—Apa risikonya gadai sertifikat tanah tanpa survei? Masyarakat dapat menggadaikan sertifikat tanahnya tanpa survei, namun terdapat risiko yang patut dipertimbangkan baik-baik.
Lembaga keuangan non bank seperti PT Pegadaian dan multifinance lainnya, umumnya menerapkan survei lapangan ketika debitur mengajukan gadai maupun pinjaman dengan agunan berupa sertifikat rumah.
Survei lapangan ini untuk verifikasi kepemilikan dan kelaiakan tanah untuk dijadikan agunan dan aset yang digadaikan. Dengan survei ini, lembaga dapat mengetahui nilai aset, keabsahan kepemilikan dan luasan tanah yang hendak diagunkan.
Namun dalam penyaluran pinjaman maupun gadai sertifikat tanah tanpa survei, lembaga yang bersangkutan tidak menerapkan prosedur survei lapangan. Tujuannya untuk mempercepat dan mempermudah akses pinjaman kepada debitur.
Proses gadai sertifikat tanah tanpa survei lebih sederhana, dan memang ditujukan kepada debitur yang memerlukan dana cepat tanpa proses administrasi yang bertele-tele. Namun demikian, ada risiko di balik kemudahan yang ditawarkan.
Mengutip Lamudi (12/6), berikut risiko-risiko gadai sertifikat tanah tanpa survei yang patut diwaspadai:
1. Risiko Keamanan
Risiko keamanan ini terjadi bila debitur mengajukan gadai pada lembaga yang tidak kredibel dan tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Debitur patut mewaspadai risiko pencurian sertifikat atau penyalahgunaan data pribadi yang tercantum pada sertifikat tanah.
2. Plafon Lebih Rendah
Risiko lain yang mungkin terjadi adalah plafon yang diperoleh debitur lebih rendah dibanding nilai layaknya. Karena proses gadai dilakukan tanpa survei lapangan, maka lembaga tidak dapat mengecek nilai aset yang sesungguhnya secara akurat.
Sehingga nilai plafon yang diberikan bisa saja lebih rendah dari nilai aset yang sesungguhnya. Ini karena lembaga memberikan pinjaman dengan jumlah yang konservatif untuk mengantisipasi gagal bayar.
Ini bisa merugikan jika debitur membutuhkan nilai pinjaman dalam jumlah besar. Sementara jika debitur menggadaikan sertifikat tanah pada lembaga yang menerapkan survei lapangan, ada potensi debitur mendapatkan plafon sesuai nilai asetnya.
3. Risiko Sertifikat Disita
Risiko ini terjadi bila debitur gagal melunasi pinjamannya. Sebetulnya, risiko ini juga terjadi kalaupun debitur mengajukan gadai dan pinjaman pada lembaga yang menerapkan survei lapangan.
Itulah beberapa risiko dari gadai sertifikat tanah tanpa survei lapangan. Untuk menghindari risiko-risiko ini, masyarakat dapat memilih alternatif lain, yakni lembaga-lembaga keuangan non bank yang menerapkan prosedur survei.
Pilihlah lembaga keuangan yang kredibel dan telah terdaftar di OJK untuk menghindari maladministrasi, dan untuk mempermudah pengaduan jika terjadi pelanggaran maupun konflik dengan pihak lembaga penyalur pinjaman.
Demikian ulasan singkat tentang risiko-risiko gadai sertifikat tanah tanpa survei lapangan yang patut diwaspadai. (NKK)