IDXChannel - Cara dan syarat membuat sertifikat tanah bisa dilakukan dengan beberapa tahapan ini.
Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan tanah dengan status hukum yang jelas. Dokumen ini sangat penting untuk dimiliki saat membeli tanah atau ingin melakukan balik nama tanah. Mengurus sertifikat tanah segera dapat menghindarkan Anda dari masalah, seperti sengketa tanah.
Lantas bagaimana cara dan syarat membuat sertifikat tanah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara dan Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Meski sertifikat tanah wajib dimiliki, masih banyak orang yang bingung cara membuatnya. Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai proses pembuatan sertifikat tanah.
Untuk membuat sertifikat tanah, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Persyaratan Utama:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Persyaratan Tambahan untuk Data Properti:
- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Akta Jual Beli (AJB) jika tanah diperoleh dari hasil jual beli
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Persyaratan untuk Tanah Girik:
- Letter C atau Girik
- Surat Riwayat Tanah
- Surat Bebas Sengketa
Inilah Tahapan Cara dan Syarat Membuat Sertifikat Tanah. (FOTO: MNC MEDIA)
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Biaya pembuatan sertifikat tanah bervariasi tergantung luas dan lokasi tanah. Semua biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.