- Berikut rumus untuk menghitung biaya pengukuran tanah:
- Luas tanah hingga 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp100.000
- Luas tanah lebih dari 10 hektar hingga 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar: Tu = (L/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Ada dua cara untuk membuat sertifikat tanah: secara mandiri atau melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
- Kunjungi Kantor BPN Terdekat
Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah, ambil formulir pendaftaran, dan lengkapi data yang diminta.
Petugas akan memberikan map berwarna biru dan kuning serta membuat janji untuk pengukuran tanah.
Anda akan menerima Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dilunasi dengan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.
- Pengukuran Lokasi
Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN setelah semua dokumen dilengkapi.
Biaya pengukuran tanah dihitung berdasarkan luas tanah menggunakan rumus yang sudah dijelaskan.