- Penerbitan Sertifikat Tanah
Setelah pengukuran selesai, Anda akan menerima data Surat Ukur Tanah yang harus disimpan dengan dokumen lain.
Tunggu surat keputusan untuk penerbitan sertifikat.
- Pembayaran BPHTB
Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama menunggu sertifikat diterbitkan. Proses ini memakan waktu antara enam bulan hingga satu tahun.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT
Jika Anda tidak memiliki banyak waktu atau merasa kebingungan, Anda dapat menggunakan jasa PPAT untuk membuat sertifikat tanah. Prosesnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor BPN terdekat dan ajukan permohonan melalui PPAT.
- PPAT akan mengurus semua dokumen dan pengubahan nama pemilik tanah.
- Kepala BPN akan menandatangani sertifikat baru, dan proses ini memakan waktu sekitar 14 hari atau sesuai ketentuan PPAT.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa membuat sertifikat tanah dengan mudah dan aman, baik secara mandiri maupun melalui PPAT. Pastikan semua proses dilakukan sesuai hukum yang berlaku untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Itulah penjelasan cara dan syarat membuat sertifikat tanah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)