sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Tahapan Cara dan Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
04/06/2024 13:30 WIB
Cara dan syarat membuat sertifikat tanah bisa dilakukan dengan beberapa tahapan ini. 
Inilah Tahapan Cara dan Syarat Membuat Sertifikat Tanah. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Tahapan Cara dan Syarat Membuat Sertifikat Tanah. (FOTO: MNC MEDIA)
  1. Penerbitan Sertifikat Tanah

Setelah pengukuran selesai, Anda akan menerima data Surat Ukur Tanah yang harus disimpan dengan dokumen lain.

Tunggu surat keputusan untuk penerbitan sertifikat.

  1. Pembayaran BPHTB

Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama menunggu sertifikat diterbitkan. Proses ini memakan waktu antara enam bulan hingga satu tahun.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT

Jika Anda tidak memiliki banyak waktu atau merasa kebingungan, Anda dapat menggunakan jasa PPAT untuk membuat sertifikat tanah. Prosesnya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi kantor BPN terdekat dan ajukan permohonan melalui PPAT.
  2. PPAT akan mengurus semua dokumen dan pengubahan nama pemilik tanah.
  3. Kepala BPN akan menandatangani sertifikat baru, dan proses ini memakan waktu sekitar 14 hari atau sesuai ketentuan PPAT.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa membuat sertifikat tanah dengan mudah dan aman, baik secara mandiri maupun melalui PPAT. Pastikan semua proses dilakukan sesuai hukum yang berlaku untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Itulah penjelasan cara dan syarat membuat sertifikat tanah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement