4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK, Melalui SMS hingga Aplikasi
Cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK bisa Anda terapkan dengan berbagai metode. Hanya dengan memasukkan nomor plat kendaraan, masyarakat bisa mengeceknya.
IDXChannel - Cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK bisa Anda terapkan dengan berbagai metode. Hanya dengan memasukkan nomor plat kendaraan, masyarakat dimudahkan dalam mengecek pajak kendaraan mereka.
Adapun cek pajak tersebut bisa dilakukan secara online melalui website, aplikasi, hingga SMS. Bagi Anda khususnya warga DKI Jakarta kini tak perlu mengunjungi kantor Samsat.
Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan Jakarta dengan mudah tanpa harus memasukan NIK atau nomor identitas KTP? Berikut ini tim IDXChannel telah menghimpun informasi lengkapnya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Website
Langkah pertama yang bisa diterapkan saat melakukan cek pajak kendaraan Jakarta yaitu dengan melalui layanan website resmi dari Samsat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Langkah pertama, buka laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
- Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
- Berikutnya klik opsi proses.
- Jika sudah, Anda akan memperoleh informasi pajak yang harus dibayar.
- Selesai, proses berhasil.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Website
Selain menggunakan website untuk mengecek pajak kendaraan, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta. Simak langkah-langkahnya dibawah ini:
- Langkah pertama, silahkan unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.
- Kemudian buatlah akun menggunakan akun Google.
- Berikutnya masukkan nomor kendaraan Anda.
- Jika sudah, Anda akan memperoleh informasi pajak kendaraan.
- Selesai, proses berhasil.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via SMS
Langkah berikutnya Anda bisa menggunakan layanan pesan singkat untuk mengecek pajak kendaraan khusus warga DKI Jakarta. Adapun langkah mudahnya sebagai berikut:
- Langkah awal, buka layanan pesan singkat di ponsel Anda.
- Kemudian buat pesan dengan format: INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan.
- Sebagai contoh: INFO RANMOR B4321AD
- Setelah itu kirim pesan ke nomor 8893.
- Selesai, proses cek pajak berhasil.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via USSD
Selain melalui layanan pesan singkat, ada cara mudah lainnya yang bisa diterapkan yakni dengan melalui layanan kode USSD. Adapun langkah mudahnya sebagai berikut:
- Langkah pertama, buka menu panggilan di ponsel Anda.
- Kemudian masukkan kode berikut ini *368*1#.
- Setelah itu pilih opsi 'Polda Metro Jaya'.
- Lalu pilih opsi 'Info Ranmor'.
- Selanjutnya 'Masukkan plat nomor kendaraan'.
- Jika sudah, Anda akan mendapatkan informasi biaya pajak kendaraan Anda.
- Selesai, proses cek pajak berhasil.
Demikianlah informasi mengenai cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK yang bisa diketahui. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta berguna untuk Anda.