IDXChannel - Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online dapat dilakukan dengan praktis dan mudah melalui online. Sehingga Anda tidak harus pergi ke kantor OJK setempat. Kini BI Checking pindah pengawasan dari Bank Indonesia (BI) beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Istilah BI Checking juga ikut berubah menyesuaikan pemindahan pengawasan menjadi sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK. Sistem SLIK OJK memuat data tentang nasabah yang akan mengajukan pinjaman (debitur) dan data itu dapat diperiksa oleh lembaga pembiayaan bank atau nonbank.
Selain itu, sistem SLIK OJK dapat membantu industri keuangan dalam menentukan regulasi untuk memberikan pinjaman bernilai besar ke nasabah bank maupun non bank. Berikut langkah-langkah cek BI checking atau SLIK OJK secara online.
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online
Langkah-langkah untuk melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK secara online:
- Telusuri website https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Lengkapi formulir dan nomor antrian yang tersedia.
- Unggah dokumen scan foto KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Untuk badan usaha swasta atau negara wajib melampirkan identitas pengurus, akta pendirian perusahaan dan NPWP yang dimiliki.
- Isi kolom captcha lalu tekan ‘Kirim’.
- Selanjutnya Anda akan mendapatkan email konfirmasi dari OJK yang memuat bukti pendaftaran online SLIK.
- Kemudian OJK akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan mendapatkan feedback berupa hasil verifikasi maksimal H-2 dari tanggal antrian.
- Setelah verifikasi dinyatakan valid, maka Anda akan dapat mencetak formulir dan melakukan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Kirim formulir beserta tanda tangan ke nomor WhatsApp yang tertera pada email.
- Kirimkan pula foto wajah Anda dengan menunjukan KTP.
- Selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi kedua via WhatsApp dengan melakukan video call jika diperlukan.
- Jika lolos Anda akan mendapatkan hasil iDeb SLIK melalui email.
Demikianlah cara cek BI Checking atau SLIK OJK Online yang dapat Anda lakukan secara praktis dan mudah tanpa harus mendatangi kantor OJK setempat. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda.