4 Jenis Cara Perhitungan Pajak Penghasilan
Cara perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan secara efisien.
IDXChannel - Cara perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan secara efisien.
Meski banyak wajib pajak yang sudah rutin membayar dan melaporkan pajak setiap tahunnya, masih banyak yang belum melakukannya dengan efisien.
Berikut adalah langkah-langkah cara perhitungan pajak penghasilan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Langkah Cara Perhitungan Pajak Penghasilan
Ada beberapa cara perhitungan pajak penghasilan. Langkahnya dimulai dengan beberapa tahapan berikut ini:
1. Membuat Daftar Penghasilan Bulanan
Pajak penghasilan dikenakan pada total penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Jika Anda bukan pegawai dengan penghasilan tetap, penting untuk membuat daftar penghasilan bulanan.
Hitung semua pemasukan, termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya, untuk mengetahui penghasilan kotor tahunan.
2. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah pengurangan dari penghasilan neto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PTKP berbeda untuk setiap orang berdasarkan besaran penghasilan dan tanggungan keluarga. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, PTKP adalah sebagai berikut:
- Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
- Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang menikah.
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap tanggungan keluarga, maksimal tiga orang.
3. Menghitung Selisih Antara Penghasilan Kotor dan PTKP
Kurangi penghasilan kotor (bruto) dengan PTKP untuk mendapatkan penghasilan neto atau penghasilan kena pajak (PKP). Setelah PKP diketahui, Anda bisa menghitung besaran pajak penghasilan yang harus dibayar.
4. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Setelah mengetahui besaran PKP, hitung pajak penghasilan sesuai ketentuan berikut:
- Penghasilan Rp0 – Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan di atas Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%
4 Jenis Cara Perhitungan Pajak Penghasilan. (FOTO: MNC MEDIA)
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
Jika penghasilan bulanan Anda Rp5.000.000, maka penghasilan kotor tahunan adalah Rp60.000.000. Sebagai wajib pajak lajang, PTKP Anda Rp54.000.000.
Penghasilan kotor - PTKP = Rp60.000.000 - Rp54.000.000 = Rp6.000.000.
Dari penghasilan bersih ini, pajak dihitung dengan tarif 15%:
15% x Rp6.000.000 = Rp900.000.
Jadi, pajak penghasilan tahunan Anda adalah Rp900.000 atau Rp75.000 per bulan.
Solusi Mengelola Pajak Penghasilan
Cara di atas adalah gambaran umum. Bagi Anda yang masih kesulitan, aplikasi OnlinePajak menawarkan solusi untuk membantu Anda membayar pajak penghasilan. OnlinePajak adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran pajak online.
Itulah penjelasan cara perhitungan pajak penghasilan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)