MILENOMIC

4 Jenis Cara Perhitungan Pajak Penghasilan

Mohammad Yan Yusuf 20/05/2024 17:00 WIB

Cara perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan secara efisien. 

4 Jenis Cara Perhitungan Pajak Penghasilan. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan secara efisien. 

Meski banyak wajib pajak yang sudah rutin membayar dan melaporkan pajak setiap tahunnya, masih banyak yang belum melakukannya dengan efisien.

Berikut adalah langkah-langkah cara perhitungan pajak penghasilan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Langkah Cara Perhitungan Pajak Penghasilan

Ada beberapa cara perhitungan pajak penghasilan. Langkahnya dimulai dengan beberapa tahapan berikut ini:

1. Membuat Daftar Penghasilan Bulanan

Pajak penghasilan dikenakan pada total penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Jika Anda bukan pegawai dengan penghasilan tetap, penting untuk membuat daftar penghasilan bulanan. 

Hitung semua pemasukan, termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya, untuk mengetahui penghasilan kotor tahunan.

2. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah pengurangan dari penghasilan neto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PTKP berbeda untuk setiap orang berdasarkan besaran penghasilan dan tanggungan keluarga. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, PTKP adalah sebagai berikut:

3. Menghitung Selisih Antara Penghasilan Kotor dan PTKP

Kurangi penghasilan kotor (bruto) dengan PTKP untuk mendapatkan penghasilan neto atau penghasilan kena pajak (PKP). Setelah PKP diketahui, Anda bisa menghitung besaran pajak penghasilan yang harus dibayar.

4. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Setelah mengetahui besaran PKP, hitung pajak penghasilan sesuai ketentuan berikut:

4 Jenis Cara Perhitungan Pajak Penghasilan. (FOTO: MNC MEDIA)

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Jika penghasilan bulanan Anda Rp5.000.000, maka penghasilan kotor tahunan adalah Rp60.000.000. Sebagai wajib pajak lajang, PTKP Anda Rp54.000.000.

Penghasilan kotor - PTKP = Rp60.000.000 - Rp54.000.000 = Rp6.000.000.

Dari penghasilan bersih ini, pajak dihitung dengan tarif 15%:

15% x Rp6.000.000 = Rp900.000.

Jadi, pajak penghasilan tahunan Anda adalah Rp900.000 atau Rp75.000 per bulan.

Solusi Mengelola Pajak Penghasilan

Cara di atas adalah gambaran umum. Bagi Anda yang masih kesulitan, aplikasi OnlinePajak menawarkan solusi untuk membantu Anda membayar pajak penghasilan. OnlinePajak adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran pajak online.

Itulah penjelasan cara perhitungan pajak penghasilan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE