sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Negara Kantongi Rp24,12 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
17/05/2024 14:33 WIB
DJP Kemenkeu mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024.
Negara Kantongi Rp24,12 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital. (Foto MNC Media)
Negara Kantongi Rp24,12 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,91 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp2,6 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Dwi menuturkan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp689,84 miliar sampai dengan April 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp222,56 miliar penerimaan 2024.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement