sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Negara Kantongi Rp24,12 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
17/05/2024 14:33 WIB
DJP Kemenkeu mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024.
Negara Kantongi Rp24,12 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital. (Foto MNC Media)
Negara Kantongi Rp24,12 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital. (Foto MNC Media)

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp325,11 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Selanjutnya, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,02 triliun sampai dengan April 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp470,18 miliar penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,08 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.

Lebih lanjut Dwi juga menyebutkan, hingga April 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,91 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp388,84 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp128,22 miliar dan PPN sebesar Rp1,78 triliun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement