MILENOMIC

4 Langkah Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah Bebas Jasa Calo

Mohammad Yan Yusuf 12/07/2024 13:30 WIB

Cara membuat sertifikat tanah dengan mudah bebas jasa calo ini bisa menjadi referensi Anda.

4 Langkah Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah Bebas Jasa Calo. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara membuat sertifikat tanah dengan mudah bebas jasa calo ini bisa menjadi referensi Anda.

Sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan tanah dengan status hukum yang jelas. Dokumen penting ini harus segera diurus ketika membeli tanah atau berencana mengganti nama pemilik tanah.

Lantas bagaimana cara membuat sertifikat tanah dengan mudah bebas jasa calo? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah Bebas Jasa Calo

Namun, banyak masyarakat yang masih bingung tentang cara membuat sertifikat tanah. Jangan khawatir, karena artikel ini akan memberikan informasi lengkap tentang cara membuat sertifikat tanah yang baik dan benar.

1. Kunjungi kantor BPN terdekat

2. Melakukan Pengukuran Lokasi

3. Penerbitan Sertifikat Tanah

4. Melakukan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

4 Langkah Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah Bebas Jasa Calo. (FOTO: MNC MEDIA)

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Untuk membuat sertifikat tanah, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting agar prosesnya berjalan lancar. Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan:

Syarat Utama:

Syarat Lainnya (Data Properti):

Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Bersifat Girik:

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Sebelum memulai proses pembuatan sertifikat tanah, pastikan Anda telah menyiapkan dana yang diperlukan. Besaran biaya bervariasi tergantung luas dan lokasi tanah. 

Semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Untuk menghitung biaya pengukuran dan pemetaan tanah, gunakan rumus berikut:

Luas tanah hingga 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp100.000

Luas tanah lebih dari 10 hektar hingga 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000

Luas tanah lebih dari 1.000 hektar: Tu = (L/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000

Keterangan:

Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah

L: Luas Tanah yang Diukur

HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran tanah yang berlaku

Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT

Demikian informasi mengenai cara membuat sertifikat tanah dengan mudah bebas jasa calo. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY) 

SHARE